MAGELANG - Jajaran Polresta Magelang mengungkap peredaran bahan petasan ilegal seberat 11 kilogram di wilayah Muntilan, Kabupaten Magelang, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 16.50 WIB. Seorang pemuda berinisial WAMN (23), warga Srumbung, diamankan bersama sejumlah bahan peledak rakitan yang diduga akan diedarkan secara daring.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Satreskrim. Petugas menemukan akun Facebook bernama “YEE” yang menawarkan obat mercon secara online. Setelah menelusuri nomor telepon yang tertera dan melakukan komunikasi secara undercover, polisi berhasil mengatur pertemuan dengan tersangka di Muntilan.
Wakasatreskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan ruang digital menjelang Ramadan.
“Kami melaksanakan patroli siber dan menemukan akun yang menawarkan obat mercon. Setelah kami telusuri dan lakukan penyamaran, kami berhasil mengamankan tersangka di wilayah Muntilan, ” ujar AKP Toyib saat konferensi pers.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 11 kilogram bahan obat mercon siap racik serta 1 kilogram bubuk petasan yang sudah jadi dan siap ledak. Selain itu, turut diamankan 44 selongsong ukuran kecil siap isi, potasium dalam berbagai kemasan, bubuk aluminium, belerang, hingga sumbu petasan.
Menurut AKP Toyib, tersangka mengakui telah beberapa kali memproduksi obat mercon, namun belum sempat menjual barang tersebut karena masih dalam proses produksi.
“Yang sudah jadi sekitar 1 kilogram bubuk siap ledak. Namun belum sempat dijual. Dari pengakuannya, sudah beberapa kali membuat, tetapi baru kali ini berhasil kami ungkap, ” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan langsung dilakukan penahanan. Penyidik juga masih mendalami asal-usul bahan kimia yang dibeli secara online, termasuk menelusuri aliran transaksi dan rekening tersangka.
Polresta Magelang mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam pembuatan maupun peredaran petasan ilegal, terutama menjelang bulan Ramadan yang rawan gangguan ketertiban umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan melanggar hukum, apalagi menjelang Ramadan. Selain berbahaya, ancaman hukumannya juga sangat tinggi, ” tegas AKP Toyib.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Magelang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mencegah potensi bahaya ledakan yang dapat mengancam keselamatan publik.
(Aktivis)

Updates.