Magelang – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang, Agung Supriyanto, bersama Satuan Operasional Kepatuhan Internal Lapas Magelang, melakukan pemusnahan barang bukti hasil razia yang ditemukan di lingkungan lapas. Kegiatan ini berlangsung di halaman Lapas Magelang dan disaksikan oleh seluruh petugas, Selasa (11/11/2025).
Barang yang dimusnahkan antara lain berupa Korek bekas, tali kain bekas, cermin bekas, kerokan jenggot bekas yang disita dari penghuni lapas, selama operasi pengawasan dan razia rutin. Pemusnahan dilakukan secara terbuka, sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.

Kalapas Magelang menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas lembaga pemasyarakatan.

“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen kami untuk menciptakan Lapas yang bersih, aman, dan bebas dari barang terlarang. Semua barang yang berpotensi mengganggu keamanan institusi harus ditindak tegas sesuai prosedur, ” tegas Kalapas.
Selain menegakkan aturan, kegiatan pemusnahan ini juga memberikan efek edukatif bagi warga binaan, agar memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari budaya disiplin di lingkungan pemasyarakatan.
Kalapas menambahkan bahwa razia dan pemusnahan barang terlarang akan dilakukan secara berkala, sebagai bentuk antisipasi terhadap peredaran barang ilegal dan menjaga citra positif Lapas Magelang sebagai institusi yang profesional dan berintegritas.
Dengan langkah ini, Lapas Magelang berharap dapat menjadi contoh bagi satuan kerja pemasyarakatan lainnya dalam menjaga keamanan, transparansi, dan integritas lembaga.
(Humas Lapas Magelang)
