MAGELANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang menyerahkan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) kepada pihak keluarga, Selasa (04/11/2025).
Penyerahan dilakukan setelah WBP tersebut dinyatakan bebas karena telah selesai menjalani masa pidananya.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh petugas Lapas Magelang yang berkoordinasi langsung dengan pihak keluarga serta didampingi oleh Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik). Proses serah terima dilakukan secara langsung di depan Pintu Utama Lapas Kelas IIA Magelang, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kondisi kesehatan WBP.

Sebelum diserahkan, petugas memastikan seluruh kelengkapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan telah dilakukan. Selain itu, dilakukan pula pendampingan kepada pihak keluarga untuk memastikan WBP dapat diterima kembali dalam keadaan baik dan layak.
Kepala Lapas Kelas IIA Magelang, Agung Supriyanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Lapas dalam memastikan pembinaan terhadap WBP berjalan tuntas hingga akhir masa pidana.
“Kami tidak hanya memastikan proses pembinaan berjalan baik selama WBP berada di dalam Lapas, tetapi juga memastikan proses pemulangan dilakukan secara manusiawi dan penuh tanggung jawab, terlebih bagi WBP dengan kondisi khusus seperti ODGJ, ” ujar Agung.
Sementara itu, Kasi Binadik Waskito Budi Darmo menambahkan bahwa pendampingan terhadap WBP ODGJ dilakukan secara intensif oleh petugas hingga proses penyerahan selesai.
“Kami melakukan koordinasi dengan keluarga dan memastikan mereka memahami kondisi WBP yang diserahkan. Pendekatan ini penting agar proses reintegrasi berjalan aman, lancar, dan penuh kehati-hatian, ” ungkap Waskito.
Penyerahan ini menjadi wujud nyata komitmen Lapas Kelas IIA Magelang dalam menjalankan fungsi pembinaan dan perlindungan hak-hak WBP, termasuk bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus.
(Humas Lapas Magelang)
