Jelang Nataru, Polresta Magelang Batasi Jam Operasional Truk Angkutan Barang

    Jelang Nataru, Polresta Magelang Batasi Jam Operasional Truk Angkutan Barang

    MAGELANG - Demi memastikan kelancaran dan keamanan puncak arus liburan Natal dan Tahun Baru 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Magelang mengambil langkah tegas dengan memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang. Keputusan ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2025, sebuah upaya terpadu untuk mengamankan mobilitas masyarakat di wilayah Magelang.

    Kebijakan pembatasan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang mengatur operasional kendaraan berat selama periode krusial. Mulai hari Jumat, 19 Desember 2025, hingga Minggu, 4 Januari 2026, truk angkutan barang hanya diizinkan beroperasi antara pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB di seluruh area hukum Polresta Magelang. Ini adalah langkah proaktif untuk mencegah kemacetan parah dan meminimalkan risiko kecelakaan yang kerap terjadi saat lonjakan aktivitas masyarakat.

    Kompol Nyi Ayu Fitria Facha, Kasat Lantas Polresta Magelang sekaligus Kasatgas Kamseltibcarlantas Operasi Lilin Candi 2025, menjelaskan urgensi dari kebijakan ini. Ia menekankan bahwa pembatasan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan sebuah strategi esensial untuk menjaga denyut nadi lalu lintas tetap lancar dan aman bagi seluruh pengguna jalan, terutama di tengah euforia libur akhir tahun yang penuh harapan.

    “Pembatasan jam operasional angkutan barang ini merupakan kebijakan nasional berdasarkan SKB Tiga Menteri. Tujuannya untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas serta menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2025, ” ujar Kompol Nyi Ayu Fitria Facha, Selasa (23/12/2025).

    Beliau juga menegaskan tanggung jawab para pelaku usaha dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi ketentuan ini. Tim Satgas Kamseltibcarlantas bersama seluruh elemen Operasi Lilin Candi akan melakukan pengawasan yang sangat ketat, dan tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terdeteksi di lapangan. Komitmen ini penting untuk memastikan seluruh upaya pengamanan berjalan efektif.

    “Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama. Pembatasan ini penting untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meminimalkan risiko kecelakaan selama libur Natal dan Tahun Baru, ” tegasnya.

    Untuk memastikan efektivitas operasional, informasi mengenai pembatasan jam operasional ini telah disosialisasikan secara masif kepada seluruh lini personel Operasi Lilin Candi 2025. Mulai dari pimpinan operasi, para kasatgas, kapospam, hingga seluruh petugas yang bertugas di lapangan, semuanya telah dibekali pemahaman mendalam mengenai kebijakan ini.

    Lebih lanjut, masyarakat pengguna jalan juga diajak untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban berlalu lintas. Kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan diri dan keluarga, adalah kontribusi berharga untuk kelancaran perjalanan di periode libur akhir tahun yang istimewa ini.

    (Wartabhayangkara)

    operasililincandi2025 polrestamagelang satlantasmagelang pengamanannataru keselamatanberlalulintas arusmudikaman
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Pelayanan Prima, Kalapas Magelang...

    Artikel Berikutnya

    Wujud Kepedulian, Lapas Magelang Kembali...

    Berita terkait