Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Larangan Petasan

    Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Larangan Petasan
    (Foto Dokumen) : Babinsa beri sosialisasi larangan petasan dan balon udara

    MAGELANG - Serma Ervantri Hartanto, Babinsa Koramil 10/Candimulyo bersama Aipda Darwoto dan aparatur desa, menggelar sosialisasi intensif tentang larangan menyalakan petasan dan balon udara selama bulan suci Ramadhan terutama di wilayah Desa Bateh, Kecamatan Candimulyo. Senin (9/3/2026).

    Sosialisasi ini menekankan pentingnya mencegah gangguan pada aktivitas keagamaan seperti shalat tarawih, tadarus Al-Qur'an, dan ibadah lainnya. Penggunaan petasan dan balon udara juga berisiko menyebabkan kecelakaan kebakaran, luka bakar, dan kerusakan properti.

    "Kita ingin bulan Ramadhan tahun ini berjalan dengan penuh berkah. Mari kita jaga kedamaian dan hindari aktivitas yang mengganggu kesucian ibadah serta mengancam keamanan, " ujar Serma Ervantri.

    Masyarakat dihimbau menyebarkan informasi larangan ini kepada keluarga, tetangga, dan kerabat. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan dan teguran sosial.

    Daryoko, Kepala Desa Bateh, mengucapkan terima kasih atas kerja sama menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat Desa Bateh menyambut baik sosialisasi ini dan berkomitmen mematuhi larangan, serta mengganti aktivitas nyalakan petasan dengan kegiatan positif.

    Dukungan penuh dari masyarakat diharapkan mewujudkan bulan Ramadhan yang damai, aman, dan bermanfaat bagi semua pihak.


    Redaktur : Pen0705/R10

    magelang
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Silaturahmi, Babinsa Hadiri Pengajian...

    Artikel Berikutnya

    Kalapas Magelang, Agung Supriyanto ikuti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Cartenz Ungkap Jaringan Pasok Senpi Ilegal ke KKB Papua
    Prancis Gelontorkan Rp1,2 T untuk Stabilkan Ekonomi Akibat Krisis Timur Tengah
    Jembatan Merah Putih Presisi Magelang Capai 65%, Siap Beroperasi April 2026
    Dr. Naf'an: Hukum Tak Bisa Dipesan!
    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan

    Ikuti Kami