Polresta Magelang Tegaskan Larangan Truk Sumbu Tiga saat Mudik 2026, 36 Juta Pemudik Diprediksi Lintas Jateng

    Polresta Magelang Tegaskan Larangan Truk Sumbu Tiga saat Mudik 2026, 36 Juta Pemudik Diprediksi Lintas Jateng
    Foto: Saat Polresta Magelang menggelar sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026, di Aula Polresta Magelang, Kamis (26/2/2026).

    MAGELANG - Menjelang arus mudik dan balik Lebaran 1447 Hijriah, Polresta Magelang menggelar sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026.

    Kegiatan yang berlangsung di Aula Polresta Magelang, Kamis (26/2/2026), dipimpin langsung Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, dan dihadiri pejabat utama, para Kapolsek jajaran, perwakilan instansi terkait, pengusaha tambang dan depo pasir, serta paguyuban dan komunitas sopir truk se-Kabupaten Magelang.

    Langkah ini menjadi bagian dari strategi antisipatif menyusul proyeksi sekitar 36 juta pemudik yang diperkirakan melintas di wilayah Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Magelang yang menjadi simpul penghubung strategis menuju Purworejo dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

    “SKB 3 Menteri ini bukan untuk menghambat aktivitas usaha. Kebijakan ini demi kepentingan yang lebih besar, yakni keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas selama mudik dan balik Lebaran, ” tegas Herbin dalam sambutannya.

    Ia menyoroti masih ditemukannya kendaraan berat non-prioritas yang beroperasi saat pembatasan diberlakukan pada tahun sebelumnya. Menurutnya, pelanggaran serupa tidak boleh terulang karena berpotensi memicu kemacetan dan kecelakaan di jalur padat pemudik.

    Kasat Lantas Polresta Magelang, AKP Nyi Ayu Fitria Facha, memaparkan bahwa wilayah Kabupaten Magelang memiliki sejumlah titik rawan kecelakaan dan kepadatan lalu lintas, di antaranya Muntilan, ruas Tape Ketan, Bamburuncing, Srowol, Mertoyudan (jalur Artos–Blabak), Payaman, serta simpang Artos.

    “Pemberlakuan SKB 3 Menteri Tahun 2026 akan dimulai pada 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Kami berharap tidak ada lagi truk golongan C maupun kendaraan sumbu tiga yang tetap beroperasi saat aturan resmi diberlakukan, ” ujarnya.

    Selain pembatasan operasional, pihaknya juga mengimbau para pengemudi untuk memastikan muatan tertutup terpal serta tidak parkir sembarangan di bahu jalan. Langkah tersebut dinilai krusial untuk mencegah kecelakaan dan keluhan masyarakat, terutama di jalur-jalur sempit dan padat.

    Forum sosialisasi juga diwarnai diskusi terbuka. Sejumlah perwakilan paguyuban sopir dan pengusaha depo menyampaikan perlunya kepastian tanggal efektif pemberlakuan aturan agar tidak terjadi kebingungan seperti tahun sebelumnya. Ada pula usulan agar operasional depo ditutup total mulai H-7 Lebaran demi mendukung kelancaran arus.

    Perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang menyambut baik forum koordinasi tersebut. Menurutnya, penyamaan persepsi sejak dini akan memudahkan sosialisasi kebijakan kepada pengemudi, pengelola depo, hingga penambang.

    Sebagai simbol komitmen keselamatan, Kapolresta Magelang menyerahkan stiker bertuliskan “Blind Spot” kepada perwakilan pemilik depo. Edukasi ini diharapkan meningkatkan kesadaran akan potensi titik buta kendaraan besar yang kerap menjadi penyebab kecelakaan fatal.

    Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polresta Magelang menegaskan, keberhasilan pengamanan arus mudik dan balik Lebaran tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga kepatuhan seluruh pemangku kepentingan.

    Dengan sinergi dan disiplin bersama, target menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Magelang diharapkan dapat terwujud secara optimal. (Infopublik)

    mudik 2026 polresta magelang skb 3 menteri keselamatan berlalu lintas arus mudik lebaran jateng
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Bersama Warga Tingkatkan Keamanan...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Magelang Bekali WBP dengan Program...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11
    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
    Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit Usaha Hingga Rp500 Juta
    Komnas HAM Desak Pemeriksaan KaBAIS Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
    AS dan Israel Terpecah Belah Soal Akhiri Perang dengan Iran

    Ikuti Kami